Operasi Patuh Jaya 2025 dimulai pada Senin, 14 Juli 2025. Pada hari pertama operasi, ribuan pelanggaran lalu lintas berhasil diungkap oleh pihak berwenang Polda Metro Jaya.
Penggunaan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) memainkan peran utama dalam penindakan. Namun, tilang manual tetap diterapkan di area yang belum terjangkau oleh sistem ETLE.
Ribuan Pelanggaran Tertangkap Kamera ETLE di Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2025
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat 1.920 pelanggaran lalu lintas pada hari pertama Operasi Patuh Jaya 2025. Angka ini merupakan hasil rekaman dari kamera ETLE.
Selain pelanggaran yang terekam ETLE, terdapat juga 1.583 teguran yang diberikan kepada para pelanggar lalu lintas.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Wiyono, menyampaikan data tersebut dalam keterangan tertulis pada Selasa, 15 Juli 2025.
Jenis Pelanggaran Dominan dan Penindakan Tilang Manual
Pelanggaran terbanyak yang ditemukan adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan melawan arus lalu lintas.
Sebanyak 982 kasus pengendara motor tanpa helm SNI tercatat. Sementara itu, pelanggaran melawan arus mencapai 190 kasus.
Untuk pengendara mobil, pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan sabuk pengaman (474 kasus) dan penggunaan ponsel saat mengemudi (4 kasus).
Meskipun ETLE menjadi prioritas, tilang manual tetap diterapkan di lokasi yang belum terjangkau sistem ETLE. Tercatat 69 pelanggaran ditindak dengan tilang manual.
Kombes Pol Argo Wiyono menegaskan bahwa tilang manual hanya digunakan di titik-titik tertentu dan bukan sebagai pengganti ETLE.
Sasaran dan Fokus Operasi Patuh Jaya 2025
Operasi Patuh Jaya 2025 berlangsung selama 14 hari, mulai 14 Juli hingga 27 Juli 2025.
Operasi ini melibatkan 2.938 personel gabungan dari TNI, Polri, dan stakeholder terkait.
Tujuan utama operasi adalah meningkatkan kesadaran masyarakat akan peraturan lalu lintas dan menekan angka pelanggaran.
Prioritas penindakan adalah melalui ETLE, baik stasioner maupun mobile. Namun, penindakan manual tetap dilakukan di area yang belum tercakup ETLE.
Petugas diinstruksikan untuk bersikap simpatik dan humanis serta menghindari tindakan kontraproduktif dan praktik-praktik tidak sesuai prosedur.
Daftar Pelanggaran yang Difokuskan dalam Operasi Patuh Jaya 2025
- Pelanggaran Pengemudi: Melawan arus, mengemudi dalam keadaan mabuk/menggunakan narkoba, menggunakan handphone saat berkendara, tidak menggunakan helm SNI (sepeda motor), tidak menggunakan sabuk pengaman (mobil), melebihi batas kecepatan, dan pengemudi di bawah umur.
- Pelanggaran Kendaraan: Kendaraan tidak layak jalan, sepeda motor tidak lengkap (TNKB, spion, knalpot standar), mobil tanpa TNKB, tidak memiliki/membawa STNK, TNKB tidak sesuai ketentuan, dan penggunaan rotator/sirine tanpa izin.
Operasi Patuh Jaya 2025 bertujuan menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan tertib. Meskipun teknologi ETLE semakin berperan, tilang manual tetap menjadi bagian dari strategi penindakan di lokasi yang belum tercover. Komitmen terhadap penegakan hukum yang humanis dan efektif diharapkan mampu mengurangi angka pelanggaran lalu lintas di Jakarta.