Pengamanan sidang Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (14/7) melibatkan 1.082 personel gabungan. Sidang tersebut beragenda jawaban jaksa atas pledoi Hasto terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menyatakan pengamanan dilakukan baik di dalam maupun luar gedung pengadilan. Hal ini dikarenakan adanya sejumlah aksi demonstrasi yang direncanakan di sekitar lokasi.
Setidaknya tiga gelombang aksi demonstrasi terjadwal. Demonstrasi pertama dilakukan pukul 08.00 WIB oleh DPD REPDEM DKI Jakarta dengan sekitar 300 peserta. Mereka menuntut penghentian persidangan Hasto karena dianggap bermuatan politis. Aksi ini berlangsung di sisi kanan depan gedung PN Jakarta Pusat.
Pada pukul 09.00 WIB, Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi menggelar aksi dukungan di sisi kiri depan gedung PN Jakpus. Sekitar 100 orang peserta aksi ini justru mendukung pengadilan untuk menjatuhkan putusan yang adil terhadap Hasto.
Gelombang demonstrasi ketiga dilakukan pukul 10.00 WIB oleh Koalisi Rakyat Menggugat Demokrasi (KARAM DEMOKRASI). Mereka menuntut pembebasan Hasto dan menyuarakan penyelamatan demokrasi Indonesia, dengan jumlah peserta sekitar 300 orang.
Kepolisian mengimbau seluruh peserta aksi untuk tertib, tidak melakukan provokasi, dan mematuhi aturan. Mereka juga diminta untuk tidak merusak fasilitas umum, membakar ban, atau bertindak anarkis terhadap petugas keamanan. “Kami mengingatkan agar orator tidak memprovokasi massa lainnya. Aksi ini harus tertib, mematuhi aturan, tidak merusak fasilitas umum, tidak ada yang membakar ban bekas dan tidak anarkis melawan petugas keamanan,” tegas Susatyo.
Kepada masyarakat, pihak kepolisian juga mengimbau untuk menghindari kawasan sekitar PN Jakarta Pusat guna mengantisipasi kemacetan akibat aksi unjuk rasa. Hal ini penting untuk memastikan kelancaran lalu lintas di sekitar lokasi.
Sebagai informasi, Jaksa sebelumnya menuntut Hasto dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Hasto dianggap terbukti menghalangi penyidikan KPK terhadap Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP yang buron sejak 2020.
Jaksa juga menjerat Hasto karena terbukti menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Sin$57.350 (setara Rp600 juta). Suap ini bertujuan untuk mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR. Hasto disebut melakukan hal ini bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku sendiri.
Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses hukum, Saeful Bahri telah divonis bersalah, dan Harun Masiku masih buron. Agustiani Tio Fridelina, mantan kader PDIP dan mantan anggota Bawaslu, juga telah menyelesaikan proses hukumnya terkait kasus ini.
Upaya memasukkan Harun Masiku ke DPR akhirnya gagal. KPU melantik Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil 1 Sumatera Selatan.
Sidang Hasto menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh penting partai politik dan berpotensi mempengaruhi stabilitas politik. Aksi demonstrasi yang beragam menunjukkan adanya polarisasi opini publik terhadap kasus ini. Perkembangan selanjutnya dari persidangan ini tentu akan sangat dinantikan.
Hasto sendiri dalam pledoinya membantah semua tuduhan. Ia menulis pledoi sepanjang 108 halaman yang ia tulis sendiri. Pledoi tersebut menyoroti berbagai aspek, termasuk dugaan bahwa dirinya menjadi “tumbal” politik. Jawaban jaksa atas pledoi ini akan menjadi penentu arah selanjutnya dalam proses hukum kasus ini.
Informasi tambahan: Perlu dipertimbangkan untuk mencantumkan informasi mengenai latar belakang lebih detail dari masing-masing kelompok pendemo, serta mencakup reaksi dari pihak PDIP terkait dengan persidangan dan aksi demonstrasi ini.