Ribuan Personel Gabungan Amankan Sidang Hasto di Tengah Demo

Ribuan Personel Gabungan Amankan Sidang Hasto di Tengah Demo
Sumber: CNNIndonesia.com

Sidang lanjutan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (14/7). Agenda sidang kali ini adalah jawaban jaksa atas pledoi atau nota pembelaan yang disampaikan Hasto sebelumnya. Pengamanan sidang melibatkan 1.082 personel gabungan, baik di dalam maupun di luar gedung pengadilan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa pengamanan ketat dilakukan mengingat adanya sejumlah aksi demonstrasi yang direncanakan di sekitar PN Jakarta Pusat. Ia mengimbau agar demonstrasi berlangsung tertib dan tidak anarkis. “Pengamanan dilakukan di luar maupun di dalam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,” ujar Susatyo dalam keterangannya.

Aksi Demonstrasi Bersamaan dengan Sidang Hasto

Setidaknya tiga kelompok massa menggelar demonstrasi di sekitar PN Jakarta Pusat. Demonstrasi pertama dilakukan oleh DPD REPDEM DKI Jakarta pukul 08.00 WIB. Mereka berjumlah sekitar 300 orang dan menuntut penghentian persidangan Hasto dengan alasan bermuatan politis.

Selanjutnya, Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi menggelar aksi dukungan terhadap proses hukum yang adil bagi Hasto pada pukul 09.00 WIB. Aksi ini diikuti sekitar 100 orang. Kemudian, pukul 10.00 WIB, Koalisi Rakyat Menggugat Demokrasi (KARAM DEMOKRASI) menggelar demonstrasi dengan jumlah massa sekitar 300 orang. Mereka menuntut pembebasan Hasto dan menyuarakan penyelamatan demokrasi Indonesia.

Kepolisian mengimbau para demonstran untuk tertib dan tidak melakukan tindakan provokatif. “Kami mengingatkan agar orator tidak memprovokasi massa lainnya. Aksi ini harus tertib, mematuhi aturan, tidak merusak fasilitas umum, tidak ada yang membakar ban bekas dan tidak anarkis melawan petugas keamanan,” tegas Susatyo. Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk menghindari kawasan sekitar PN Jakarta Pusat guna menghindari kemacetan.

Kasus Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan

Hasto Kristiyanto didakwa dengan tuduhan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku, mantan calon legislatif PDI Perjuangan yang menjadi buron KPK sejak 2020. Jaksa menuntut Hasto dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Sin$57.350 (sekitar Rp600 juta) untuk mengurus pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR. Ia diduga melakukan hal ini bersama Donny Tri Istiqomah (tersangka belum diproses), Saeful Bahri (sudah divonis), dan Harun Masiku (masih buron).

Agustiani Tio Fridelina, mantan kader PDI Perjuangan dan mantan anggota Bawaslu, juga terlibat dalam kasus ini dan telah menjalani proses hukum. Upaya untuk memasukkan Harun Masiku ke DPR akhirnya gagal, dan Riezky Aprilia dilantik sebagai anggota DPR dari Dapil 1 Sumatera Selatan.

Sidang Hasto Kristiyanto menjadi sorotan publik mengingat posisi politiknya dan implikasi kasus ini terhadap partai politik. Ketiga aksi demonstrasi yang berbeda menunjukkan adanya polarisasi opini publik mengenai kasus ini. Pengamanan ketat yang dilakukan kepolisian menunjukkan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban selama proses persidangan berlangsung. Publik menantikan bagaimana majelis hakim akan memutus perkara ini.

Dalam pledoi yang dibacakan Hasto, ia menulis sendiri 108 halaman, menyebut nama Jokowi, Gibran, dan Bobby. Hal ini menambah kompleksitas kasus dan menjadi bahan pertimbangan tersendiri bagi majelis hakim.

Gambar Hasto Kristiyanto saat sidang pledoi sebelumnya ditampilkan sebagai ilustrasi berita ini.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *