Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penjemputan paksa terhadap Ibrahim Arif, staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Penjemputan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2023.
Kuasa hukum Ibrahim Arif, Indra Haposan Sihombing, telah membenarkan tindakan Kejagung tersebut. Nadiem Makarim sendiri telah lebih dulu menjalani pemeriksaan di Kejagung.
Penjemputan Paksa dan Pemeriksaan di Kejagung
Ibrahim Arif tiba di Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 14.35 WIB pada Selasa, 15 Juli 2025.
Sementara itu, Nadiem Makarim telah menjalani pemeriksaan sejak pukul 08.57 WIB.
Penjemputan paksa ini dilakukan karena Ibrahim Arif sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik.
Surat Pencegahan Ke Luar Negeri dan Pemanggilan Sebelumnya
Sebelumnya, Kejagung telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap tiga staf khusus Nadiem Makarim, termasuk Ibrahim Arif.
Hal ini dilakukan karena ketiganya, yakni Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arif (IA), tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa ketiganya telah dijadwalkan untuk pemeriksaan, namun tidak hadir.
Pencegahan ke luar negeri dilakukan sejak 4 Juni 2025 untuk memastikan mereka dapat dimintai keterangan.
Kejagung menyatakan akan melayangkan panggilan kedua jika mereka tetap tidak kooperatif.
Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan
Kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek ini menjadi sorotan publik.
Kejagung masih mendalami peran berbagai pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Penyidik terus mengumpulkan bukti dan keterangan untuk mengungkap seluruh fakta.
Peran Ibrahim Arif dalam kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Pemeriksaan terhadap staf khusus Nadiem Makarim dianggap penting untuk mengungkap detail kasus.
Kasus ini menjadi perhatian karena berdampak pada sektor pendidikan di Indonesia.
Proses hukum akan terus berlanjut hingga semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.
Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional.
Investigasi terkait dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek terus berlanjut. Penjemputan paksa Ibrahim Arif menunjukkan keseriusan Kejagung dalam mengungkap kebenaran di balik kasus ini, dan pemeriksaan para pihak yang terkait, termasuk mantan Menteri Nadiem Makarim, diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai dugaan penyimpangan tersebut. Proses hukum yang sedang berjalan ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara, terutama dalam sektor pendidikan yang krusial bagi masa depan bangsa.