Berita  

Stafsus Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook, 4 Ditangkap Kejagung

Stafsus Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook, 4 Ditangkap Kejagung
Sumber: Liputan6.com

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek tahun 2019-2023. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengumumkan penetapan tersangka tersebut pada Selasa, 15 Juli 2025. Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pendidikan Indonesia.

Para tersangka berasal dari berbagai level di Kemendikbud Ristek. Hal ini menunjukkan kompleksitas jaringan yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut. Proses penyelidikan telah berjalan cukup lama dan melibatkan berbagai pihak.

Tersangka yang Ditetapkan dan Status Penahanan

Keempat tersangka yang ditetapkan adalah Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SD Kemendikbud Ristek; Mulatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbud Ristek; Juris Tan (JT), staf khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim; dan Ibrahim Arif (IBAM), Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek. Proses penetapan tersangka didasarkan pada bukti-bukti yang cukup.

Mulatsyah dan Sri Wahyuningsih ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Keduanya langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Juris Tan belum ditahan karena berada di luar negeri. Kejaksaan Agung telah melakukan upaya pencegahan agar yang bersangkutan tidak meninggalkan negeri.

Ibrahim Arif menjalani penahanan kota. Hal ini disebabkan kondisi kesehatannya yang mengalami gangguan jantung kronis. Keputusan ini berdasarkan hasil pemeriksaan dokter dan pertimbangan penyidik.

Peran Tersangka dan Tindakan Hukum

Para tersangka diduga melanggar beberapa pasal dalam undang-undang. Ini menunjukkan berbagai macam pelanggaran yang dilakukan dalam kasus ini. Kejaksaan Agung serius dalam menangani kasus ini dan akan menuntut hukuman yang setimpal.

Pasal-pasal yang dilanggar meliputi Pasal 1 Angka 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan. Terdapat juga pelanggaran terhadap Pasal 131 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Selain itu, para tersangka juga diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Ini memperkuat dugaan kuat keterlibatan para tersangka dalam tindak pidana korupsi.

Pencegahan Ke Luar Negeri dan Proses Hukum Selanjutnya

Sebelum penetapan tersangka, Kejagung telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri bagi tiga staf khusus Nadiem Makarim. Mereka adalah Fiona Handayani (FH), Juris Tan (JT), dan Ibrahim Arif (IA).

Ketiganya sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik. Langkah pencegahan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan mereka dalam proses hukum.

Surat pencegahan diterbitkan pada 4 Juni 2025. Kejagung menegaskan keseriusannya dalam mengusut kasus ini sampai tuntas.

Kejaksaan Agung akan melayangkan panggilan kedua jika yang bersangkutan masih belum kooperatif. Proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Kasus ini menjadi pelajaran penting dalam pengelolaan anggaran dan transparansi di sektor pendidikan. Penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap semua fakta dan memastikan keadilan ditegakkan.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *