Berita  

TikTok Dorong UMKM & Produk Lokal: Janji Rapat DPR

TikTok Dorong UMKM & Produk Lokal: Janji Rapat DPR
Sumber: Liputan6.com

TikTok Indonesia terus memperkuat posisinya sebagai platform yang ramah bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Head of Public Policy and Government Relations TikTok Indonesia, Hilmi Adrianto, mengungkapkan jutaaan UMKM telah memanfaatkan platform ini untuk mengembangkan bisnis mereka. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Panja Penyiaran Komisi I DPR, Selasa (15/7/2025).

Keberhasilan TikTok dalam menjangkau UMKM di Indonesia ditandai dengan angka pengguna dan kreator yang signifikan. Pertumbuhan ini menunjukkan potensi besar TikTok sebagai alat pemasaran dan penjualan bagi pelaku bisnis lokal.

TikTok: Rumah Jutaan UMKM Indonesia

Lebih dari 5 juta entitas bisnis dan UMKM saat ini memanfaatkan TikTok. Platform ini juga telah memberikan pelatihan kepada 180 ribu kreator dan UMKM.

Jumlah pengguna aktif bulanan TikTok mencapai ratusan juta. Jumlah kreator yang menghasilkan pendapatan melalui fitur monetisasi TikTok juga mencapai jutaan.

Menariknya, 63 persen dari 8 juta kreator berpenghasilan tersebut bahkan mendapatkan penghasilan di atas upah minimum Indonesia. Hal ini menunjukkan dampak positif TikTok bagi perekonomian digital di Indonesia.

TikTok Shop dan Tokopedia juga turut berkontribusi dalam menggerakkan ekonomi digital. Sebanyak 21 juta penjual lokal telah bergabung di kedua platform tersebut.

Lebih lanjut, 60 persen konten promosi di TikTok mendukung produk lokal. Hal ini menunjukkan komitmen TikTok dalam mendukung pertumbuhan UMKM dan produk lokal Indonesia.

Keamanan dan Panduan Komunitas TikTok

TikTok berkomitmen menjaga keamanan platformnya. Konten yang melanggar panduan komunitas akan langsung dihapus.

Akun yang melakukan pelanggaran berat atau berulang akan ditangguhkan atau diblokir. Dalam kasus tertentu, TikTok bahkan akan melaporkan akun tersebut ke otoritas hukum terkait.

Panduan komunitas TikTok mencakup berbagai aspek penting. Aspek tersebut antara lain keamanan dan keselamatan remaja, ujaran kebencian, kekerasan seksual, penipuan, dan privasi.

Regulasi Pajak dan Marketplace: Bukan Pungutan Baru

Pemerintah berencana melibatkan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant online. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan bahwa ini bukan pungutan pajak baru.

Kebijakan ini merupakan pergeseran mekanisme pembayaran PPh. Sebelumnya, pedagang online membayar PPh secara mandiri, kini marketplace akan ditunjuk sebagai pemungut.

Prinsip dasar pengenaan pajak penghasilan tetap sama. Pajak tetap dikenakan atas tambahan kemampuan ekonomis yang diterima Wajib Pajak, termasuk dari penjualan online.

Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk menciptakan keadilan dan kemudahan. Sistem ini diharapkan dapat menyederhanakan proses pembayaran pajak bagi pedagang online.

Pedagang online dengan omzet di bawah Rp 500 juta tetap tidak dipungut pajak. Hal ini memastikan UMKM tetap terlindungi dari beban pajak yang berlebihan.

Kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan kepatuhan dan menutup celah shadow economy. Dengan melibatkan marketplace, diharapkan pengawasan perpajakan akan lebih efektif.

Sistem pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace diharapkan mendorong kepatuhan perpajakan. Hal ini memastikan kontribusi pajak mencerminkan kapasitas usaha secara nyata.

Secara keseluruhan, kolaborasi antara TikTok dan pemerintah Indonesia dalam mendukung UMKM terlihat jelas. Dengan jumlah pengguna dan penjual yang signifikan, serta komitmen terhadap keamanan dan kepatuhan pajak, TikTok berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *