Berita  

Tragedi Penjualan Bayi: 6 Bayi Indonesia Diselamatkan di Singapura

Tragedi Penjualan Bayi: 6 Bayi Indonesia Diselamatkan di Singapura
Sumber: Kompas.com

Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap sindikat penjualan bayi ke Singapura yang telah beroperasi sejak tahun 2023. Pengungkapan ini menyelamatkan enam bayi dari perdagangan manusia yang kejam.

Lima dari enam bayi tersebut sudah siap dikirim ke pembeli di Singapura. Polisi telah menetapkan 12 tersangka yang terlibat dalam jaringan ini.

Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura Terbongkar

Sindikat ini telah melakukan 24 transaksi penjualan bayi, dengan 15 bayi telah berhasil dikirim ke Singapura. Menurut keterangan tersangka, bayi-bayi tersebut akan diadopsi di Singapura, namun polisi masih menyelidiki lebih lanjut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Surawan, mengungkapkan hal ini. Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan sindikat.

Dua belas orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka memiliki peran berbeda dalam sindikat, mulai dari perekrut hingga kurir.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Hendra Rochmawan, menjelaskan peran para tersangka. Bukti-bukti seperti kartu identitas palsu, paspor, dan dokumen lainnya juga berhasil disita.

Keenam bayi yang diselamatkan telah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih, Bandung. Setelah perawatan, mereka akan ditempatkan di panti asuhan Dinas Sosial Jawa Barat.

Modus Operandi dan Harga Bayi

Kasus ini bermula dari laporan orangtua yang kehilangan anak akibat penculikan. Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa sebagian bayi diperoleh dari orangtua yang menyerahkan secara sukarela, sementara sebagian lainnya diculik.

Polisi berhasil menyelamatkan lima bayi di Pontianak dan satu bayi di Tangerang yang akan dikirim ke Singapura. Bayi-bayi tersebut disita sebelum dikirim ke luar negeri.

Setiap bayi dijual dengan harga yang fantastis, berkisar antara Rp 11 juta hingga Rp 16 juta. Harga ini menunjukkan keuntungan besar yang diraup sindikat.

Polisi berkoordinasi dengan Interpol untuk melacak bayi-bayi lain yang sudah berada di Singapura. Upaya internasional ini diperlukan untuk menyelamatkan lebih banyak korban.

Regulasi Adopsi di Singapura dan Tantangan Ke Depan

Di Singapura, adopsi anak diatur oleh Kementerian Sosial dan Pembangunan Keluarga (MSF). Pasangan yang ingin mengadopsi harus memenuhi persyaratan ketat.

Salah satu persyaratannya adalah status penduduk tetap atau salah satu pasangan warga negara Singapura. Pemohon tunggal harus warga negara Singapura.

Adopsi anak asing memerlukan izin tanggungan untuk membawa anak ke Singapura. Izin ini memastikan kepatuhan terhadap peraturan imigrasi.

Dokumen identitas anak dan persetujuan dari orangtua kandung atau wali sah yang disahkan notaris juga dibutuhkan. Persetujuan ini menunjukkan pengalihan hak asuh secara sah.

Dalam beberapa kasus, calon orangtua angkat harus memenuhi persyaratan negara asal anak. Proses ini memastikan kepatuhan terhadap peraturan internasional.

Setelah izin tanggungan diberikan, pemohon dapat mengajukan adopsi melalui Pengadilan Keluarga. Proses ini melibatkan penilaian menyeluruh terhadap calon orangtua.

Laporan Studi Rumah juga diperlukan untuk memverifikasi kesiapan calon orangtua. Hal ini memastikan lingkungan yang aman dan kondusif bagi anak yang diadopsi.

Pengungkapan sindikat ini menyoroti pentingnya kerjasama internasional dalam memerangi perdagangan manusia, khususnya perdagangan anak. Perlu upaya lebih intensif untuk mencegah kasus serupa terulang.

Kasus ini juga mengingatkan kita akan pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap kejahatan perdagangan manusia. Kita perlu meningkatkan kesadaran publik tentang isu ini.

Keberhasilan penyelamatan enam bayi merupakan langkah signifikan dalam upaya memerangi kejahatan ini. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *