Seorang kakek berusia 63 tahun berinisial IB, warga Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten, ditangkap polisi karena memperkosa seorang wanita penyandang autisme berusia 47 tahun. Korban merupakan tetangganya sendiri. Penangkapan dilakukan di kediaman IB pada Jumat, 11 Juli 2024, tidak lama setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menyatakan bahwa IB telah ditahan di Mapolres Serang untuk kepentingan penyidikan. Peristiwa pemerkosaan diduga terjadi pada Rabu, 25 Juni 2024, sekitar pukul 13.30 WIB. Informasi ini dikutip dari Antara pada Senin, 14 Juli 2024.
Pelaku memanfaatkan situasi saat korban berada sendirian di rumahnya. IB masuk ke rumah korban dengan niat jahat yang telah direncanakan. Aksi tersebut sempat dilihat oleh keponakan korban, seorang anak kecil yang sedang bermain di sekitar rumah. Keponakan korban menyaksikan IB masuk ke kamar korban yang sedang tidur.
Meskipun aksinya dilihat, IB tetap melanjutkannya. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, IB membuka pintu kamar dan menendang perut keponakan korban yang kemudian berlari ketakutan dan melaporkan kejadian tersebut kepada warga di warung terdekat.
Warga yang mendengar laporan tersebut langsung menuju rumah korban. Mereka mendobrak pintu kamar dan mendapati IB masih berada di dalam kamar bersama korban. IB langsung diamankan dan dibawa ke rumah Ketua RT untuk menghindari amuk massa. Keluarga korban melaporkan peristiwa ini ke Mapolres Serang pada Senin, 30 Juni 2024.
Atas perbuatannya, IB dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap penyandang disabilitas, khususnya kaum perempuan, dari tindak kekerasan seksual.
Perlindungan Penyandang Disabilitas dari Kekerasan Seksual
Kasus pemerkosaan terhadap wanita penyandang autisme ini menggarisbawahi pentingnya meningkatkan kesadaran dan upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas. Perlu adanya edukasi lebih luas kepada masyarakat tentang pentingnya empati dan perlindungan terhadap kelompok ini.
Selain itu, penegakan hukum yang tegas dan cepat sangat penting untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan mencegah terjadinya tindak kekerasan serupa di masa depan. Dukungan psikososial bagi korban juga sangat krusial untuk membantu mereka dalam proses pemulihan.
Pentingnya Dukungan dan Pencegahan
Pemerintah dan berbagai pihak terkait perlu meningkatkan upaya perlindungan bagi penyandang disabilitas. Hal ini dapat berupa pelatihan bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas, serta penyediaan layanan dukungan dan pemulihan bagi korban.
Kampanye pencegahan kekerasan seksual juga perlu diarahkan khusus kepada kelompok rentan, dengan mempertimbangkan kebutuhan dan karakteristik mereka. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif bagi penyandang disabilitas.
Perlu ditekankan bahwa hukuman yang diberikan kepada pelaku harus sesuai dengan beratnya kejahatan yang dilakukan, agar dapat memberikan efek jera dan melindungi korban-korban potensial lainnya. Kasus ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih peduli dan melindungi kelompok rentan di masyarakat.
“Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke rumah Ketua RT setempat untuk menghindari amuk massa yang lebih besar. Pada Senin (30/6) pihak keluarga korban secara resmi melaporkan peristiwa ini ke Mapolres Serang,” ujar Kapolres Serang.
Semoga kasus ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan upaya perlindungan terhadap penyandang disabilitas dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.