Pemerintah Indonesia resmi menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN). Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, dan telah menimbulkan berbagai reaksi, terutama karena bertepatan dengan hari ulang tahun Presiden Prabowo Subianto.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Fadli Zon dengan tegas membantah adanya keterkaitan antara penetapan HKN dan hari lahir Presiden Prabowo. Ia menekankan bahwa kesamaan tanggal tersebut murni kebetulan.
Fadli Zon Bantah Kaitan HKN dengan Ulang Tahun Prabowo
Fadli Zon secara langsung membantah adanya hubungan antara penetapan Hari Kebudayaan Nasional pada tanggal 17 Oktober dengan hari ulang tahun Presiden Prabowo Subianto. Ia menjelaskan bahwa pemilihan tanggal tersebut didasarkan pada pertimbangan historis yang lebih luas dan penting.
Menurutnya, kesamaan tanggal hanyalah sebuah kebetulan. Ia bahkan mencontohkan bahwa tanggal lahirnya sendiri bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila, tetapi hal ini tak memiliki makna khusus.
Fadli Zon juga menyatakan belum melaporkan penetapan HKN kepada Presiden Prabowo karena memang tidak ada hubungannya dengan beliau.
Alasan di Balik Penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional
Penetapan 17 Oktober sebagai HKN didasarkan pada peristiwa bersejarah yang berkaitan erat dengan pembentukan identitas nasional Indonesia.
Tanggal tersebut dipilih karena pada 17 Oktober 1951, Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951. Peraturan ini secara resmi menetapkan Lambang Negara Garuda Pancasila, bersama semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”.
Semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” dianggap sebagai filosofi penting bangsa Indonesia, mencerminkan keberagaman dan persatuan dalam keberbedaan budaya. Hal ini menjadi dasar penting dalam membangun kebudayaan nasional yang inklusif.
Tujuan dan Manfaat Penetapan Hari Kebudayaan Nasional
Penetapan HKN memiliki beberapa tujuan utama. Pertama, untuk memperkuat identitas nasional melalui pengingat akan simbol-simbol pemersatu bangsa, seperti Garuda Pancasila dan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”.
Kedua, HKN bertujuan untuk mendorong pelestarian dan pengembangan kebudayaan Indonesia. Hal ini penting untuk menjaga warisan budaya dan mengembangkannya untuk masa depan.
Ketiga, HKN diharapkan dapat meningkatkan pendidikan dan kebanggaan budaya di kalangan generasi muda. Mempelajari dan memahami akar budaya bangsa dapat memberikan inspirasi dalam menghadapi tantangan global.
Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan pemahaman publik tentang nilai-nilai kebudayaan nasional dan memperkuat peran kebudayaan dalam pembangunan. Kebudayaan diharapkan menjadi landasan pembangunan karakter dan kesejahteraan masyarakat.
Usulan penetapan HKN ini berawal dari inisiatif para seniman dan budayawan di Yogyakarta. Setelah melalui kajian dan diskusi yang panjang, usulan tersebut akhirnya diterima dan diresmikan oleh Kementerian Kebudayaan.
- Penguatan identitas nasional melalui simbol-simbol kebangsaan.
- Pelestarian dan pengembangan kebudayaan Indonesia untuk masa depan.
- Pendidikan dan kebanggaan budaya bagi generasi muda.
Pertimbangan historis menjadi kunci penting dalam menetapkan tanggal 17 Oktober. Tanggal ini bermakna karena penetapan resmi Lambang Negara dan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” yang merepresentasikan semangat persatuan di tengah keberagaman.
Semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” yang berarti “berbeda-beda tetapi tetap satu jua” menunjukkan pentingnya persatuan dalam keberagaman budaya, suku, agama, dan ras di Indonesia. Budaya berperan sebagai perekat keberagaman dan fondasi kerukunan bangsa.
Dengan ditetapkannya HKN, diharapkan akan semakin meningkatkan apresiasi dan perhatian terhadap pelestarian dan pengembangan kebudayaan Indonesia. Hal ini penting untuk membangun bangsa yang beradab dan berbudaya, serta memperkuat rasa kebangsaan di tengah dinamika global.