Berita  

Wamenaker Bela Eks Karyawan Duta Palma, Laporan Balik Mengejutkan

Wamenaker Bela Eks Karyawan Duta Palma, Laporan Balik Mengejutkan
Sumber: Poskota.co.id

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, baru-baru ini turut serta dalam kasus yang melibatkan mantan pekerja PT Duta Palma Tower, Hebben Tarnando. Kasus ini bermula dari laporan Hebben mengenai penahanan ijazah oleh perusahaannya melalui aplikasi ‘Buruh Tanya Wamen’. Perkembangan terbaru menunjukkan adanya laporan balik dari PT Duta Palma terhadap Hebben, menambah kompleksitas permasalahan ini dan menyoroti isu penting mengenai perlindungan pekerja di Indonesia.

Peristiwa ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan kriminalisasi terhadap pekerja yang berani bersuara. Penting untuk memahami detail kasus ini dan implikasinya terhadap perlindungan hukum bagi pekerja di Indonesia.

Laporan Balik PT Duta Palma: Sebuah Preseden Buruk

Wamenaker Immanuel Ebenezer, atau yang akrab disapa Noel, menyatakan keprihatinannya atas laporan balik yang dilayangkan PT Duta Palma terhadap Hebben. Ia mendampingi Hebben saat menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Noel menekankan bahwa tindakan ini merupakan preseden buruk. Laporan balik tersebut ditujukan atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

Pihak Wamenaker menilai tindakan ini sebagai upaya mengintimidasi pekerja yang berani memperjuangkan haknya. Hal ini menunjukkan pentingnya mekanisme perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja di Indonesia.

Kronologi Kasus Penahanan Ijazah dan PHK Hebben Tarnando

Hebben Tarnando, mantan pekerja PT Duta Palma Tower, telah di-PHK pada 30 Mei 2025, meskipun surat PHK diterimanya pada 16 Mei 2025. Sejak 22 Mei 2025, ia sudah dilarang masuk ke gedung perusahaan.

Hebben juga mengaku gajinya bulan Mei belum dibayarkan hingga saat ini. Ia melaporkan penahanan ijazah oleh perusahaan melalui aplikasi Buruh Tanya Wamen milik Kementerian Ketenagakerjaan.

Laporan balik dari perusahaan diterima Hebben minggu lalu, yang berujung pada panggilan polisi untuk dimintai keterangan pada tanggal 14 Juli 2025.

Dugaan Pelanggaran Prosedur PHK

Proses PHK Hebben patut dipertanyakan. Surat PHK diterima lebih lambat daripada tanggal pemberhentian kerjanya. Selain itu, larangan masuk ke gedung perusahaan sebelum tanggal resmi PHK juga terkesan janggal.

Pihak Wamenaker akan menyelidiki prosedur PHK yang dilakukan PT Duta Palma untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan yang terjadi.

Perlindungan Pekerja dan Peran Pemerintah

Wamenaker menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja. Praktik penahanan ijazah dan pemberian sanksi oleh perusahaan dianggap sebagai tindakan kriminal yang tak dapat ditoleransi.

Pemerintah akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Mereka akan memastikan tidak ada lagi pekerja yang dikriminalisasi hanya karena memperjuangkan haknya.

Noel secara tegas menyampaikan pesan bahwa pemerintah akan mendampingi para pekerja yang mengalami ketidakadilan. Mereka yang berani memperjuangkan haknya akan mendapatkan perlindungan hukum sepenuhnya.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat regulasi dan pengawasan terkait perlindungan pekerja di Indonesia. Perlu adanya mekanisme yang lebih efektif untuk mencegah praktik-praktik sewenang-wenang oleh perusahaan dan memastikan keadilan bagi semua pekerja.

Dengan adanya pendampingan dari Wamenaker dan proses hukum yang berjalan, kasus Hebben Tarnando diharapkan dapat memberikan preceden positif bagi perlindungan pekerja di masa mendatang. Ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah untuk menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak rakyatnya, sesuai arahan Presiden Prabowo.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *