SAMBAS, Komisi I DPRD Kabupaten Sambas melakukan Kunjungan Kerja ke DPRD Provinsi Kalimantan Barat. Maksud dan tujuan kunjungan kerja tersebut, disebutkan Ketua Komisi I DPRD Lerry Kurniawan Figo SH MH dalam rangka silaturahmi memperoleh informasi, saran dan masukan mengenai tugas fungsi kedewanan.
Dikatakan Figo, dinamika penyelenggaraan pemerintahan sangat dinamis, kebutuhan pelayanan publik yang berkualitas juga menjadi tuntutan yang realistis. Masyarakat kata dia, menuntut adanya perbaikan pelayanan publik yang maksimal.
“Termasuk tugas fungsi kami sebagai wakil rakyat. Banyak regulasi terbaru yang penerapan atau pelaksanaannya juga harus kita dalami lagi, kita perbaharui mekanismenya, kita dalami lagi ilmunya, sehingga penting untuk kami silaturahmi ke lembaga lain, untuk saling tukar ilmu atau informasi, sehingga pelayanan publik yang kami berikan maksimal dan optimal, minimal mendekati harapan masyarakat,” papar Figo.
Kunker ke DPRD Provinsi Kalimantan Barat, lanjut Legislator Fraksi Partai NasDem DPRD Kab Sambas ini, dalam rangka Konsultasi beberapa hal, baik itu regulasi kedewanan, hingga materi peraturan daerah.
“DPRD Kab Sambas sudah menetapkan program legislasi daerah atau pembentukan perda untuk tahun 2024 ini, beberapa raperda yang kita canangkan pembahasannya, ini juga kita konsultasikan ke lembaga DPRD lain yang biasanya mereka sudah membahas atau menerbitkan regulasinya. Sehingga kita mendapat banyak masukan dan informasi mengenai materi raperda yang akan kita canangkan kedepannya,” ungkap Figo.
Selaku Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kab Sambas, Figo menambahkan, kegiatan konsultasi memberikan banyak tambahan informasi bagi penyusunan sebuah peraturan daerah.
“Kunjungan kita ke DPRD Provinsi Kalbar juga sebagai upaya kita mendalami beberapa materi raperda yang kita perlukan,” tukasnya.
Figo menuturkan, rombongan Komisi I DPRD juga mengkonsultasikan beberapa tugas fungsi DPRD lainnya, terutama sharing pelaksanaan beberapa aturan terbaru mengenai tugas fungsi kedewanan seperti pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2023. (And)